Habib Rizieq, Menantu dan Dirut RS Ummi Jadi Tersangka Kasus Penanganan Covid-19

Putranegara
Habib Muhammad Rizieq Shihab (Antrara)

JAKARTA, iNews.id - Habib Muhammad Rizieq Shihab dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas menjadi tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan Covid-19 di Bogor, Jawa Barat. Selain keduanya, Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, Bogor, dr Andi Tatat juga ditetapkan sebagai tersangka

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, naiknya status tiga orang menjadi tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas nama Rizieq, dr Tatat dan Habif Alatas," kata Andi, Senin (11/1/2021).

Andi menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi berencana melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan direncanakan pekan ini.

"Minggu ini rencananya (pemeriksaan)," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Bentrok Massa Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, 9 Luka-Luka

57 tahun lalu

9 Korban Bentrok Pengajian Habib Rizieq di Pemalang Dirawat di RS, 2 Kritis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal