Tersangka Kasus RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab Akan Diperiksa Bareskrim 

Puteranegara Batubara
Habib Rizieq Shihab. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab pekan ini diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor. Dalam kasus ini Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi tidak menyampaikan kapan pastinya waktu pemeriksaan tersebut.

"Minggu ini rencananya (pemeriksaan)," ujar Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (11/1/2021).

Dalam kasus ini Bareskrim juga menetapkan menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas sebagai tersangka. Selain itu, Dirut RS Ummi Andi Taat juga telah ditetapkan tersangka. 

Diketahui RS Ummi dilaporkan dengan Nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19. 

RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Uang Sewa Kapal Rp1,25 Miliar Ditilep, Oknum Marketing Diburu dari Aceh hingga Ditangkap di Jakut

57 tahun lalu

Garda Prabowo Adukan Tiyo Ardianto ke Polisi: Tak Ada Niat Memenjarakan

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba yang Dikendalikan Napi, Sabu Diselundupkan ke Dalam Speaker

57 tahun lalu

Polri Tetapkan Eks Direktur OJK Pendiri Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Penipuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal