Gencar Operasi Yustisi, Polda Sumbar Tindak 55.909 Pelanggar Protokol Kesehatan

Antara
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto (Rus Akbar/MNC Portal)

"Denda yang berhasil dikumpulkan dari pelanggaran tersebut Rp56.800.000," katanya.

Sementara untuk pelanggaran yang dilakukan masyarakat 54.884 orang tidak menggunakan masker, 891 orang tidak mematuhi protokol dan 111 orang tidak melakukan isolasi mandiri.

Operasi yustisi telah menyasar 160,348 target di seluruh wilayah Sumatera Barat.

"Ada 54.951 orang, 105.254 tempat dan 143 kegiatan," katanya.

Dia mengatakan operasi yustisi akan terus digelar untuk meminimalkan penyebaran Covid-19.

"Kami mengajak masyarakat agar sadar akan bahaya pandemi ini dan hanya dengan protokol kesehatan yang baik dapat dicegah," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tambang Ilegal di Sijunjung Sumbar Ditertibkan, 2 Kapal Penambang Dibakar Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Gudang Solar Subsidi di Solok, Diduga untuk Tambang Ilegal

57 tahun lalu

Pembangunan Huntara untuk Warga Terdampak Bencana di Padang Sudah 80 Persen

57 tahun lalu

Penganiaya Nenek Penolak Tambang Ilegal di Pasaman Ditangkap, Ternyata Masih Kerabat

57 tahun lalu

Kapolri Beri Bantuan untuk 170 Anggota Polda Sumbar Korban Bencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal