"Denda yang berhasil dikumpulkan dari pelanggaran tersebut Rp56.800.000," katanya.
Sementara untuk pelanggaran yang dilakukan masyarakat 54.884 orang tidak menggunakan masker, 891 orang tidak mematuhi protokol dan 111 orang tidak melakukan isolasi mandiri.
Operasi yustisi telah menyasar 160,348 target di seluruh wilayah Sumatera Barat.
"Ada 54.951 orang, 105.254 tempat dan 143 kegiatan," katanya.
Dia mengatakan operasi yustisi akan terus digelar untuk meminimalkan penyebaran Covid-19.
"Kami mengajak masyarakat agar sadar akan bahaya pandemi ini dan hanya dengan protokol kesehatan yang baik dapat dicegah," tuturnya.