Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tambang Ilegal di Sijunjung Sumbar Ditertibkan, 2 Kapal Penambang Dibakar Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Gencar Operasi Yustisi, Polda Sumbar Tindak 55.909 Pelanggar Protokol Kesehatan

Sabtu, 24 April 2021 - 10:03:00 WIB
Gencar Operasi Yustisi, Polda Sumbar Tindak 55.909 Pelanggar Protokol Kesehatan
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto (Rus Akbar/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

PADANG, iNews.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menindak 55.909 orang yang melanggar protokol kesehatan. Penindakan dalam operasi yustisi itu terhitung sejak Oktober 2020 hingga April 2021.

"Total 55.909 tersebut diberi sanksi akibat melanggar protokol kesehatan," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu di Padang, Sabtu (24/4/2021).

Menurutnya penindakan dimulai setelah Pemprov Sumbar mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru Penanganan Covid-19.

Dia menjelaskan, 53.204 orang diberikan sanksi sosial agar mereka jera dan tidak lagi melanggar aturan di masa adaptasi kebiasaan baru.

Kemudian 1.058 orang harus dipaksa petugas untuk menggunakan masker dan 885 orang diberikan sanksi tulisan.Selain itu 568 orang diberikan sanksi administrasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut