PADANG, iNews.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menindak 55.909 orang yang melanggar protokol kesehatan. Penindakan dalam operasi yustisi itu terhitung sejak Oktober 2020 hingga April 2021.
"Total 55.909 tersebut diberi sanksi akibat melanggar protokol kesehatan," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu di Padang, Sabtu (24/4/2021).
Menurutnya penindakan dimulai setelah Pemprov Sumbar mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru Penanganan Covid-19.
Dia menjelaskan, 53.204 orang diberikan sanksi sosial agar mereka jera dan tidak lagi melanggar aturan di masa adaptasi kebiasaan baru.
Kemudian 1.058 orang harus dipaksa petugas untuk menggunakan masker dan 885 orang diberikan sanksi tulisan.Selain itu 568 orang diberikan sanksi administrasi.