Gelapkan Rp240 Juta untuk Beli Traktor Petani, Pria di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Antara
Ilustrasi tangan tersangka kasus kejahatan diborgol (Agung Sulistyo/iNews)

"Kemudian, selembar lembar Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp20 juta, Bukti transfer sebesar Rp40 juta, Bukti Transfer sebesar Rp50 juta," kata dia.

Lebih lanjut Edi mengarakan, dia mendapatkan Informasi bahwa Pelaku KWN Als Sutris berada di daearah Gunung Sugih, kesempatan tersebut tidak disia – siakan dan menangkap Pelaku KWN Als Sutris pada Senin lalu (22/3/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dia ditangkap di Kalan Raya Gunung Sugih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana dan atau Pasal 372 Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Viral Pria Mengaku Sultan Tipu Warga Banyumas Rp50 Juta, Janjikan Berangkat Haji

57 tahun lalu

Pecatan Polisi Jadi Penipu di Grobogan, Bawa Kabur Mobil Warga Modus Bukti Transfer Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal