Edarkan Sabu di Dharmasraya, Doyok dan Temannya Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi barang bukti narkoba jenis sabu (Istimewa)

DHARMASRAYA, iNews.id -  Dua pemuda asal Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Keduanya yakni RH alias Doyok (27) dan WMP (23) ditangkap karena edarkan narkoba jenis sabu.

Paur humas Polres Dharmasraya Aiptu Aidil mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Jumat (15/1/2021) di Jorong Sialang Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

"Mereka ditangkap tanpa perlawanan," kata Aidil, Sabtu (16/1/2021).

Aidil menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari warga terkait aktifitas keduanya yang mengedarkan sabu. Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya memang benar kedua pelaku mengedarkan sabu.

"RH alias Doyok merupakan bandar narkoba dan tersangka WMP merupakan kurirnya," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal