Usai memberhentikan travel yang memasuki Payakumbuh, petugas menyita pesanan narkotika tersebut sebanyak 1 paket besar sabu dan 20 butir pil ekstasi.
“Total barang bukti narkoba yang disita 40 pil ekstasi, satu paket besar sabu, satu paket sedang sabu, dua paket kecil sabu dan satu set alat isap atau bong,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.