PAYAKUMBUH, iNews.id - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh mengungkap jaringan peredaran narkoba. Hasilnya, polisi menangkap tiga pelaku yakni berinisial JA (25), NM (38) dan AW (28).
“Tiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda dengan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi dan sabu,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, Selasa (9/6/2020).
Diduga, kata Dony, para pelaku merupakan sindikat peredaran narkotika jaringan Pekanbaru, Riau - Payakumbuh, Sumsel.
Dony menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada peredaraan narkoba. Dari laporan itu, polisi melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Hasilnya, tim menangkap JA dengan barang bukti sebanyak dua butir ekstasi.
Dari hasil pemeriksaan, kata Dony, JA mengaku masih mempunyai narkoba lainnya, tetapi disimpan di rumah NM. Dari keterangan JA ini, kemudian dilakukan penangkapan terhadap NM yang merupakan ibu rumah tangga.