PADANG PANJANG, iNews.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Padang Panjang menangkap dua pengedar narkoba. Keduanya ditangkap karena menyimpan dan akan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kasubbag Humas Polres Padang Panjang AKP Witrizawati mengatakan, kedua pelaku berinisial JS (26) dan MHY (24), Mereka ditangkap di pinggir jalan depan heler padi Banda Panjang, Jorong Batang Gadi, Nagari Batipuah Baruah, Kecamatan Batipuh, Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).
"Mereka ditangkap karena membawa 21 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan siap diedarkan," kata Witrizawati, Senin (3/8/2020).
Witrizawati menambahkan, keduanya ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari warga. Laporan itu menyebut kedua pelaku mempunyai dan edarkan sabu. Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Saat berada di TKP, kata Witrizawati, petugas yang tengah melakukan penyelidikan dengan berpakaian preman melihat pelaku yang gelagatnya mencurigakan. Melihat hal tersebut, petugas langsung mendekati dan menghentikan keduanya.