Dugaan Korupsi Penerbitan IMB di Dharmasraya, Negara Rugi Rp403 Juta

Antara
Ilustrasi korupsi. (Foto: Ist)

DHARMASRAYA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) mencatat negara rugi Rp403 juta dalam kasus penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dugaan korupsi itu terjadi pada Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Satu Pintu Dharmasraya.

"Jumlah ini hitungan jaksa penyidik kita, untuk angka pasti menunggu penghitungan dari BPKP," kata Kepala Kejari Dharmasraya, M Harris Hasbullah, Jumat (11/6/2021).

Harris menambahkan, kejari setempat telah mengirimkan surat ke Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) terkait permintaan penghitungan kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut.

Menurutnya, proses penghitungan di BPKP tidak dapat ditentukan waktunya, namun yang jelas pihaknya berharap segera mungkin jumlah kerugian negara dari lembaga terkait dapat disampaikan.

"Jika sebelumnya kita hanya koordinasi, ini secara resmi sudah kita surati. Berapa laman proses di BPKP kami hanya minta kalau dapat secepat mungkin," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal