Digerebek Pagi-Pagi, Pengedar Sabu di Pasaman Barat Ditangkap saat Tidur

Antara
Barang bukti sabu (Budi Sunandar/iNews)

"Berdasarkan keterangan, pelaku memperoleh sabu dari temannya inisial TM dari Kota Bukittinggi,” kata dia.

Pelaku mengaku hanya mengedarkan di wilayah Ujung Gading dengan imbalan Rp5 juta.

“Pelaku yang bekerja sebagai supir kelapa sawit itu sebelumnya juga sudah sempat menjual sabu di wilayah Ujung Gading," katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu paket kecil sabu, 15 paket sedang sabu, korek api, handphone kendaraan roda dua merk Yamaha BK 3390 AHK.

Sementara itu, polisi masih melakukan pelacakan dan mengejar pemasok sabu ke pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo 115 Ayat 2 Jo 112 Ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal