Dicopot dari Jabatan Ketua KPU Sumbar, Ini Tanggapan Amnasmen

Antara
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) Amnasmen dicopot oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari jabatannya. (Foto: IST)

PADANG, iNews.id - Amnasmen menghargai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua KPU Sumbar. Hal itu disampaikannya saat persidangan.

"Saya menghargai putusan DKPP, sekalipun terdapat sejumlah catatan yang agaknya perlu didiskusikan secara akademik ke depan," ujarnya di Padang, Sabtu (7/11/2020).

Menurutnya, dia perlu untuk memperjelas beberapa hal. Sejak awal dipercaya sebagai Ketua KPU Provinsi Sumbar, dia memahami jabatan merupakan amanah yang hanya bersifat sementara atau titipan sehingga harus dijalankan sebaik-baiknya.

"Saya perlu menegaskan bahwa saya mengambil tanggung jawab penuh. Sekalipun sejumlah perbuatan yang menjadi pokok persoalan persidangan itu dilakukan oleh anggota di KPU Sumbar," katanya.

Terkait dengan putusan DKPP yang memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua KPU Sumbar, secara pribadi Amnasmen menyampaikan terima kasih dan tidak berniat untuk mempertahankannya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

310 Rumah Rusak Terdampak Bencana Sumatera Dapat Bantuan dari BNPB

57 tahun lalu

Presiden Prabowo Cek Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur di Sumbar

57 tahun lalu

Update Korban Galodo Agam, 192 Orang Tewas dan 70 Hilang

57 tahun lalu

Akses Jalan di Sumbar Sudah Terbuka, Daerah Terdampak Banjir Kini Bisa Dijangkau

57 tahun lalu

Polda Riau Kirim Peralatan ke Aceh dan Sumbar untuk Bersihkan Lokasi Terdampak Banjir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal