Curi Barang Jemaah Masjid, Pria di Padang Ditangkap Polisi

Antara
Ilustrasi tersangka (Agungs Sulistyo/iNews)

Dari pemeriksaan, juga terungkap bahwa pelaku tidak hanya beraksi pada satu masjid, tapi juga beraksi di masjid lainnya seprti Masjid Lampu Merah Anduring Kecamatan Kuranji dia mengambil tas berisikan charger laptop, Masjid Politeknik Unand Kecamatan Pauh, Masjid di kawasan Padang Baru, Kecamatan Padang Barat.

"Modus yang digunakannya adalah datang ke masjid, kemudian melihat korban yang sedang melaksanakan salat, lalu mengambil barangnya," kata dia

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Minta Maaf ke Korban, Alasannya Bikin Meleleh

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal