Catat! Warga Padang Pariaman Dilarang Buka Puasa Bersama dan Halalbihalal

Antara
Ilustrasi buka puasa. (Foto: Ist)

Azwarman menambahkan, pemkab juga menginstruksikan kepada seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk tidak melakukan open house.

Surat edaran tersebut, kata Azwarman, sebagai tindak lanjut dari surat edaran yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800/2784/SJ/ Tanggal 4 Mei 2021 terkait pelarangan melakukan kegiatan buka puasa bersama dan mengadakan kegiatan halal bihalal pada Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Pelarangan kegiatan tersebut setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 pada perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah tahun lalu," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecanduan Lem dan Pertalite, Pemuda di Padang Pariaman Dikurung karena Sering Mengamuk

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Jembatan Roboh Makan Korban, Pemotor Jatuh Bersama 2 Anaknya di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal