Dari hasil pemeriksaan sementara, tambang emas ilegal itu telah beroperasi dua minggu yang lalu.
"Alat berat sudah kita bawa ke Mapolres. Untuk membawa alat berat dibutuhkan setidaknya tiga hari tiga malam," kata dia.
Kasus ini, kata Arvi, masih dikembangkan dan telah menetapkan dua orang sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni pemilik alat berat inisial Z dan manajer lapangan DZ.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.