Buron 8 Tahun, Terpidana Korupsi Akhirnya Ditangkap Tim Gabungan Kejati Sumbar

Antara
Terpidana kasus korupsi Zafrul Zamzami ditangkap setelah buron delapan tahun (Antara)

Eksekusi tersebut dilakukan tim gabungan kejaksaan atas status terpidana kasus korupsi yang menjerat Zamzami.

Proses persidangannya telah berjalan panjang mulai dari putusan Pengadilan Negeri, kemudian banding ke Pengadilan Tinggi, lalu ke tingkat Kasasi.

"Putusan terakhir yang menjadi dasar eksekusi adalah putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2116K/pid.sus/2010 tertanggal 26 mei 2011," kata dia.

Dengan amar mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi yaitu JPU Kejaksaan Negeri Sijunjung, membatalkan putusan PT Pdg no.151/PID/2007/PT.PDG, dan mengadili sendiri perkara.

Majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, namun menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menjatuhkan pidana tiga tahun, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

57 tahun lalu

Ditangkap di Jaksel, DPO Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Dibawa ke Lapas Perempuan di Sidoarjo

57 tahun lalu

Gunung Marapi Erupsi Hari Ini, Kolom Abu Membubung Setinggi 1,6 Kilometer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal