PADANG, iNews.id - Tim gabungan dari tim Intelijen Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) bersama tim Kejaksaan Negeri Sijunjung menangkap terpidana kasus korupsi. Tak main-main, terpidana bernama Zafrul Zamzami (68) ditangkap setelah buron delapan tahun.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar Teguh Wibowo Zafrul merupakan terpidana kasus bantuan dana bergulir koperasi untuk pengembangan usaha dan penggemukan sapi potong impor dari Menteri Koperasi dan UMKM pada 2003.
"Dia ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, tanpa perlawanan ketika hendak keluar rumah," kata Teguh Wibowo, Rabu (2/9/2020).
Teguh menambahkan, usai ditangkap, terpidana yang mengenakkan baju koko dan kain sarung langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumbar untuk menjalani sejumlah proses administrasi. Kemudian dia dibawa ke Sijunjung untuk dipenjara.
Diketahui Zamzami yang merupakan mantan Kepala Dinas Koperindag dan Penanaman Modal Kabupaten Sawahlunto Sijunjung pada 2004. Dia masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan sejak November 2012.