BNNP Sumbar Musnahkan Ganja 92 Kg dan Sabu 194,7 Gram, Hasil Tangkapan 3 Kasus

Antara
BNNP Sumbar memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus yang digelar di halaman Gedung BNNP Sumatera Barat pada Rabu (21/12). (ANTARA/BNNP Sumatera Barat)

"Dari 56 paket dengan berat 55,254 kilogram ganja kering ini yang dimusnahkan 54,244 kilogram. Sisanya barang bukti untuk di pengadilan," katanya.

Pengungkapan kasus ketiga terhadap tersangka Rober Oktoviori (30) yang membawa empat paket besar sabu dalam bus yang ditumpangi dari Kota Bukittinggi menuju Jambi pada Rabu (8/10/2022) . Pelaku ini ditangkap di pinggir Jalan Lintas Sumatera Desa Silungkang Tigo Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto.

Hasil pemeriksaan didapat kesimpulan peredaran narkotika jenis sabu ini dikendalikan seorang narapidana yang berada di LP Bukittinggi bernama Reno (33).

"Berat barang bukti sabu seberat 194,78 gram dan yang dimusnahkan 194,76 gram," ucapnya.

Tersangka dijerat pasal 115 ayat (2), Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar dan paling sedikit Rp1 miliar," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap

57 tahun lalu

Ganja Siap Edar Seberat 145 Kg Dimusnahkan BNNP Sumbar di Padang, 4 Tersangka Ditahan

57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal