Barang haram itu dibawa tiga pelaku, yaitu Muhammad Rival (19), Gerry Andrian (33) dan Andi Putra (26) bersama barang bukti mobil, telepon genggam, GPS dan kartu debit.
"Barang bukti yang dimusnahkan 37,808 kilogram ganja kering dan pelaku dijerat pasal 115 ayat (2), Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar dan paling sedikit Rp1 miliar," katanya.
Pengungkapan kedua dilakukan terhadap dua pelaku Angga Randa (31) dan Muhammad Parti Farhan (18) yang membawa 56 paket ganja kering dalam tiga karung pada Rabu (28/9/2022). Penangkapan di pinggir Jalan Raya Lintas Sumatera di Pilubang Jorong Rumah Nan XXX, Kenagarian Aia Manggih, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
Dari hasil pemeriksaan, peredaran ganja ini dikendalikan narapidana yang berada di LP Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Mengetahui hal tersebut, tim berangkat menuju LP Lubuk Basung untuk segera mengamankan narapidana dan alat komunikasi dengan identitas Abdul Rahmad (43), Dwiki Riko Putra (25) dan Martin Nofa (37).