Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ganja Siap Edar Seberat 145 Kg Dimusnahkan BNNP Sumbar di Padang, 4 Tersangka Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

BNNP Sumbar Musnahkan Ganja 92 Kg dan Sabu 194,7 Gram, Hasil Tangkapan 3 Kasus

Rabu, 21 Desember 2022 - 20:43:00 WIB
BNNP Sumbar Musnahkan Ganja 92 Kg dan Sabu 194,7 Gram, Hasil Tangkapan 3 Kasus
BNNP Sumbar memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus yang digelar di halaman Gedung BNNP Sumatera Barat pada Rabu (21/12). (ANTARA/BNNP Sumatera Barat)
Advertisement . Scroll to see content

Barang haram itu dibawa tiga pelaku, yaitu Muhammad Rival (19), Gerry Andrian (33) dan Andi Putra (26) bersama barang bukti mobil, telepon genggam, GPS dan kartu debit. 

"Barang bukti yang dimusnahkan 37,808 kilogram ganja kering dan pelaku dijerat pasal 115 ayat (2), Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar dan paling sedikit Rp1 miliar," katanya.

Pengungkapan kedua dilakukan terhadap dua pelaku Angga Randa (31) dan Muhammad Parti Farhan (18) yang membawa 56 paket ganja kering dalam tiga karung pada Rabu (28/9/2022). Penangkapan di pinggir Jalan Raya Lintas Sumatera di Pilubang Jorong Rumah Nan XXX, Kenagarian Aia Manggih, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

Dari hasil pemeriksaan, peredaran ganja ini dikendalikan narapidana yang berada di LP Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Mengetahui hal tersebut, tim berangkat menuju LP Lubuk Basung untuk segera mengamankan narapidana dan alat komunikasi dengan identitas Abdul Rahmad (43), Dwiki Riko Putra (25) dan Martin Nofa (37).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut