Berkelakuan Baik, 10 Napi di Lapas Kelas IIA Bukittinggi Bebas

Antara
Sepuluh narapidana di Lapas Kelas II A Bukittinggi, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, bebas bersyarat (Antara)

AGAM, iNews.id - Sepuluh narapidana (napi) di Lapas Kelas II A Bukittinggi, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) bebas bersyarat. Mereka bebas setelah mengikuti program reintegrasi.

"Pembebasan bersyarat ini merupakan salah satu program reintegrasi narapidana untuk dapat kembali ke tengah masyarakat setelah menjalani minimal dua per tiga dari hukuman pidana yang harus dijalaninya,"kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan IIA Bukittinggi, Marten, Rabu (16/11/2022).

Dia menambahkan, syarat untuk seseorang narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat adalah berkelakuan baik, aktif mengikuti semua program pembinaan di dalam Lapas serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Sepanjang 2022, kata dia, Lapas Kelas IIA Bukittinggi sudah memberikan hak-hak integrasi napi dari berbagai macam perkara pidana.

"Semua merangkap cuti bersyarat, pembebasan bersyarat maupun hak-hak lainnya. Ini diperuntukan untuk warga binaan dengan pidana sama atau lebih dari satu tahun tujuh bulan," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

134 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengamanan Diperketat

57 tahun lalu

Gelisah saat Temui Napi, Pengunjung Lapas Banceuy Bandung Ternyata Simpan Sabu dalam Anus

57 tahun lalu

Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?

57 tahun lalu

Waduh! 3 Oknum Sipir Lapas di Blitar Diduga Jual Sel Khusus ke Napi hingga Rp100 Juta

57 tahun lalu

Pemindahan Ratusan Narapidana Risiko Tinggi dari Riau ke Nusakambangan Dikawal Ketat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal