Sebelum Tewas Napi di Lapas Lubukbasung Diusulkan Bebas Bersyarat

Antara
Kondisi Lapas Kelas IIB Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumbar (Antara)

AGAM, iNews.id - Seorang narapidana (napi) di Lapas Kelas II B, Lubukbasung, Agam, Sumatera Barat (Sumbar) tewas. Napi bernama Sidik Tanjung (69) itu sebelumnya diusulkan agar bisa bebas bersyarat.

Kepala Lapas Kelas II B Lubukbasung, Suroto mengatakan, Sidik merupakan napi kasus penyalahgunaan narkotika. Dia divonis hukuman tujuh tahun tiga bulan.

"Selama ini, dia sudah menjalan hukuman selama empat tahun. Lapas Kelas IIB Lubukbasung mengusulkan Sidik untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB)," kata Suroto, Kamis (10/11/2022).

Sebelumnya, korban ditemukan tewas pada Kamis (10/11/2022) sekitar pukul 05.30 WIB di dalam kamar Blok B. Korban pertama kali ditemukan meninggal dunia oleh warga binaan lainnya menjelang salat subuh.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

134 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengamanan Diperketat

57 tahun lalu

Gelisah saat Temui Napi, Pengunjung Lapas Banceuy Bandung Ternyata Simpan Sabu dalam Anus

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal