Berkas Perkara Tahap 1 Rombongan Moge Keroyok TNI Dikirim ke Kejaksaan

Wahyu Sikumbang
Dandim 0304 Agam, Letkol Yosip Brozti Dadi dan Kapolres Bukittinggi AKPB Dody Prawiranegara (Foto: iNews/Wahyu)

BUKITTINGGI, iNews.id - Penyidikan kasus penganiayaan rombongan pengendara moge Harley Owners Group (HOG) terhadap dua prajurit TNI di Bukittinggi terus berlanjut. Polres Bukittinggi telah menyerahkan berkas perkara tahap satu ke kejaksaan negeri setempat, Jumat (6/11/2020).

Kapolres Bukittinggi AKPB Dody Prawiranegara menyebutkan, berkas yang dikirim terdiri atas dua bundel rangkap dua. Berkas itu untuk pelaku anak di bawah umur dan untuk empat tersangka lainnya.

"Kami mengirimkan dua berkas, yang pertama berkas untuk anak yang berurusan dengan hukum kemudian satu berkas lagi adalah untuk 4 tersangka lainnya yang dewasa,"

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, para tersangka dijerat pasal 170 juncto pasal 351 juncto pasal 56 KUHP

"Untuk sementara ini dari keterangan saksi dan alat bukti yang kita dapat bahwa yang melakukan perbuatan tindak pidana 170 dan 351," ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rombongan Moge Kecelakaan di Pasuruan, Motor BMW Terjun ke Parit

57 tahun lalu

Berkas Perkara Pegi Dikembalikan ke Polda Jabar, Kejati: Ada Kekurangan Formil dan Materil

57 tahun lalu

Berkas Perkara Pegi Setiawan Belum Lengkap, Kejati Beri Waktu Polda Jabar Untuk Lengkapi

57 tahun lalu

Kejagung Awasi Langsung 6 Jaksa Tangani Berkas Perkara Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon

57 tahun lalu

Kejati Jabar Teliti Berkas Tahap I Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Dalam Waktu 14 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal