Beraksi di 20 TKP, Duo Residivis Jambret di Padang Keok Ditembak Polisi

Budi Sunandar
Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda. (Foto: Antara/Istimewa)

Lebih lanjut Rico mengatakan, kedua resedivis jambret dengan 20 tkp ini terpaksa diberi hadiah timah panas di kakinya karena melakukan perlawanan dan kabur saat hendak diamankan petugas.

"Saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan. Kami lakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku," katanya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Terungkap Pembunuhan Brutal di Simokerto Surabaya, Pelaku Ditangkap di Madura

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal