Bawaslu Solok Selatan Proses 7 Pelanggaran Selama Kampanye

Antara
Ilustrasi. (Antara)

Sedangkan untuk pengaduan setelah ditindaklanjuti hasilnya bukan pelanggaran kode etik perilaku penyelenggara Pemilu. Di saat masa tenang tidak diperbolehkan lagi aktivitas kampanye baik secara terbuka maupun melalui media sosial.

Bawaslu juga sudah mengimbau tim pasangan calon untuk menutup media sosial kampanye saat masuk masa tenang. 

"Di masa tenang kami masih menerima laporan dan pengaduan dan berharap masyarakat berpartisipasi dalam melakukan pengawasan," ujarnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kuasa Hukum Yakin Rony Omba-Marlinus Tetap Dilantik Jadi Bupati-Wakil Bupati Boven Digoel

57 tahun lalu

Seru! Debat Perdana Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025, Maulan Aklil–Zeki Yamani Tampil Menonjol

57 tahun lalu

Tancap Gas untuk Pilkada dan Pemilu 2029, Perindo Sulbar Fokus Perkuat Struktur

57 tahun lalu

Kampanye Terakhir di 7 Kecamatan Kota Sukabumi, Pesan Fahmi-Dida Jaga Suara

57 tahun lalu

Buntut Carok Berdarah, Brimob hingga Marinir Dikerahkan Perkuat Pengamanan Pilkada Sampang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal