Bawa Karung Isi 27 Paket Ganja, 2 Pria di Sumbar Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi narkoba jenis ganja (Antara)

LUBUK SIKAPING, iNews.id – Jajaran Polres Pasaman menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja. Mereka ditangkap karena edarkan 27 paket ganja kering.

Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya mengatakan, keduanya diketahui SH alias T (40) warga Jorong Durian Kadap Kenagarian Padang Gelugur dan berinisial AA alias A, (35), warga Jorong Binubu Kubu Gadang Kenagarian Sontang Cubadak.

“Keduanya ditangkap pada Senin pagi (11/5/2020) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan usaha tani Jorong V Sumpadang Kenagarian Padang Mentinggi Kecamatan Rao,” kata Hendri.

Hendri menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat itu, warga Jorong Sumpadang mengamankan dua orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Mereka membawa suatu barang dalam karung plastik menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam,” kata Hendri seperti dikutip dari laman topsatu.com, Selasa (12/5/2020).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal