Bawa Karung Isi 27 Paket Ganja, 2 Pria di Sumbar Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi narkoba jenis ganja (Antara)

LUBUK SIKAPING, iNews.id – Jajaran Polres Pasaman menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja. Mereka ditangkap karena edarkan 27 paket ganja kering.

Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya mengatakan, keduanya diketahui SH alias T (40) warga Jorong Durian Kadap Kenagarian Padang Gelugur dan berinisial AA alias A, (35), warga Jorong Binubu Kubu Gadang Kenagarian Sontang Cubadak.

“Keduanya ditangkap pada Senin pagi (11/5/2020) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan usaha tani Jorong V Sumpadang Kenagarian Padang Mentinggi Kecamatan Rao,” kata Hendri.

Hendri menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat itu, warga Jorong Sumpadang mengamankan dua orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Mereka membawa suatu barang dalam karung plastik menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam,” kata Hendri seperti dikutip dari laman topsatu.com, Selasa (12/5/2020).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 jam lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

14 jam lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

14 jam lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

3 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

8 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal