Bawa 1Kg Sabu dari Aceh, 2 Pemuda Dicegat Anggota Polda Sumbar

Antara
Ilustrasi narkoba jenis sabu (Budi Sunandar/iNews)

Tak menunggu waktu lama, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan narkoba dalam bungkusan besar yang disimpan di laci mobil bagian depan.

Dari hasil pemeriksaan pelaku, narkoba ini milik pria berinisial Z alias O yang berdomisili di Provinsi Aceh. Kedua pelaku ini diminta membawa paket ini kepada pria berinisial T di daerah Paralayangan, Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.

"Mereka mengaku mendapatkan upah senilai Rp25 juta," kata Bayu.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat 1,06 kilogram, lima unit telepon genggam, dan satu unit mobil nomor polisi D 1297 QW.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal