Tak menunggu waktu lama, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan narkoba dalam bungkusan besar yang disimpan di laci mobil bagian depan.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, narkoba ini milik pria berinisial Z alias O yang berdomisili di Provinsi Aceh. Kedua pelaku ini diminta membawa paket ini kepada pria berinisial T di daerah Paralayangan, Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.
"Mereka mengaku mendapatkan upah senilai Rp25 juta," kata Bayu.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat 1,06 kilogram, lima unit telepon genggam, dan satu unit mobil nomor polisi D 1297 QW.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.