Bawa 1Kg Sabu dari Aceh, 2 Pemuda Dicegat Anggota Polda Sumbar

Antara
Ilustrasi narkoba jenis sabu (Budi Sunandar/iNews)

Tak menunggu waktu lama, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan narkoba dalam bungkusan besar yang disimpan di laci mobil bagian depan.

Dari hasil pemeriksaan pelaku, narkoba ini milik pria berinisial Z alias O yang berdomisili di Provinsi Aceh. Kedua pelaku ini diminta membawa paket ini kepada pria berinisial T di daerah Paralayangan, Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.

"Mereka mengaku mendapatkan upah senilai Rp25 juta," kata Bayu.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat 1,06 kilogram, lima unit telepon genggam, dan satu unit mobil nomor polisi D 1297 QW.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
12 jam lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

23 jam lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

23 jam lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

3 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

7 hari lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal