Baru Sebulan Bebas, Residivis Curanmor di Payakumbuh Balik Lagi ke Penjara

Antara
Residivis kasus curanmor di Payakumbuh kembali masuk penjara. Padahal, dia baru sebulan bebas dari jeruji besi. (Agung Sulistyo/iNews)

Aksi pencurian ini, kata dia, terjadi pada awal Oktober 2021 di Jorong Sawah Laweh, Kenagarian Situjuah Tungka, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa motor dari hasil kejahata, arit atau sabit untuk memutus kabel kontak serta barang bukti lainnya.

"Saat penangkapan, pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap," katanya.

Pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Silang. Atas perbuatannya, pelaku IT dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

9 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pasaman Barat Sumbar, Cek Kekuatan Magnitudonya!

10 hari lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

24 hari lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

1 bulan lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal