"Mereka ini satu keluarga, ayah dan anak. Selama ini, rumah mereka memang diketahui sebagai tempat transaksi narkoba," ujar dia.
Total pelaku yang diamankan dalam kasus penggerebekan ini berjumlah lima orang. Dua di antaranya merupakan pelaku penganiayaan dan tiga lainnya diduga sebagai bandar dan pengedar sabu di sekitaran Kota Padang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.