8 WN China Ilegal Ditangkap di Pasaman Barat, 1 Jadi Tersangka Kasus Keimigrasian

Antara
Sebanyak delapan WN China ilegal ditangkap di Pasaman Barat. Satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus keimigrasian. (Foto: Antara)

"Tindakan ini merupakan tindakan represif reduktif pendeportasian yang akan dilaksanakan pada Sabtu (27/5/2023)," katanya.

Sementara satu pelaku yang ditetapkan tersangka inisial LSH, terbukti melanggar pasal 122 huruf A dan pasal 123 huruf B UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp500 juta.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

9 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

1 bulan lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal