415 Kendaraan Dinas Pemkab Rejang Lebong yang Tunggak Pajak Ikut Program Pemutihan

Antara
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor (Sindonews)

Jumlah kendaraan dinas yang menunggak pembayaran pajak ini, kata dia, akan terus berkurang karena pada tahun ini bisa mengikuti program pemutihan pajak terhitung 1 Mei hingga 31 Agustus mendatang.

"Sejauh ini sudah ada beberapa dinas yang mengikuti program pemutihan pajak dengan jumlah sebanyak 14 unit, terdiri dari 10 unit kendaraan roda dua dan empat unit kendaraan beroda empat," terangnya.

Dia mengimbau kalangan masyarakat Rejang Lebong yang memiliki kendaraan baik motor maupun mobil yang menunggak pembayaran pajak agar dapat mengikutinya karena waktunya hanya sampai 31 Agustus 2023 mendatang. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wajibkan Menteri Pakai Mobil Maung, Prabowo: Saya Nggak Mau Tahu, Mobil Bagus Kalau Libur

57 tahun lalu

2 Perampok Rp750 Juta di Jambi Ditangkap di Rejang Lebong Bengkulu

57 tahun lalu

Viral Warga Keluhkan Biaya Pajak Kendaraan di Samsat Lubuklinggau, Ini Penjelasannya

57 tahun lalu

Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Warga Datangi Samsat Soreang

57 tahun lalu

Detik-Detik Truk Pasir Tabrak Gerobak Pedagang dan 2 Kendaraan di Bengkulu Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal