415 Kendaraan Dinas Pemkab Rejang Lebong yang Tunggak Pajak Ikut Program Pemutihan

Antara
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor (Sindonews)

REJANG LEBONG, iNews.id - Sebanyak 415 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu, mengikuti program pemutihan. Kendaraan yang menunggak pajak itu terdiri dari mobil dan motor.

Kasi Penagihan dan Pelaporan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Kantor Samsat Rejang Lebong, Ananto Supratno saat dihubungi di Rejang Lebong, Kamis, saat ini pihaknya tengah melaksanakan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan mulai 1 Mei hingga 31 Agustus mendatang.

"Kami sudah menghadap bapak Sekda Kabupaten Rejang Lebong guna menyampaikan tunggakan pajak kendaraan dinas milik Pemkab Rejang Lebong sebanyak 415 unit, dengan jumlah tunggakan pajak mencapai Rp256 juta," kata Ananto, Kamis (18/5/2023).

Dia melanjutkan, kendaraan dinas yang menunggak ini terdiri dari mobilsebanyak 81 unit, kemudian motor sebanyak 334 unit.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wajibkan Menteri Pakai Mobil Maung, Prabowo: Saya Nggak Mau Tahu, Mobil Bagus Kalau Libur

57 tahun lalu

2 Perampok Rp750 Juta di Jambi Ditangkap di Rejang Lebong Bengkulu

57 tahun lalu

Viral Warga Keluhkan Biaya Pajak Kendaraan di Samsat Lubuklinggau, Ini Penjelasannya

57 tahun lalu

Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Warga Datangi Samsat Soreang

57 tahun lalu

Detik-Detik Truk Pasir Tabrak Gerobak Pedagang dan 2 Kendaraan di Bengkulu Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal