Tidak lama kemudian ditangkap satu pelaku berinisial HS di daerah Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman.
“Terus dikembangkan lagi dan ditangkap dua pelaku lainnya,” ucapnya.
Saat penangkapan pelaku berinisial HS, kata kapolres, tim gabungan mendapatkan barang bukti yang disembunyikan di semak-semak yakni, tujuh boks berisi uang senilai Rp5,6 miliar.
Sebelumnya, perampokan mobil pengisian ATM yang membawa uang Rp5,6 miliar berawal dari salah satu pelaku menelepon pengawal mobil Bripda Pol Steven Immanuel.
Modus pelaku menitipkan barang untuk dibawa ke Kota Pariaman. Mereka minta bertemu Fly Over Ketaping, Batang Anai, Padang Pariaman.
Saat itulah terjadi perampokan. Mereka ditodong dengan pistol oleh pelaku. Semua boks berisi uang dipindahkan ke mobil pelaku.