Waspada Predator Seks Anak Sudah Mengancam di Sulut

Jefry Langi
Kekerasan terhadap anak dan kekerasan seksual anak dibawah umur (Istimewa)

Untuk pelaku yang melanggar pasal tersebut diancam dengan pidana kurungan minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 15 (tahun) dan denda paling banyak lima milyar.

Vebry Haryadi sebagai Sekretaris LBH Projo Sulut yang bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sulut, mengharapkan agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melakukan sosialisasi UU tersebut.

"Sehingga kiranya masyarakat agar apabila mengetahui segera melakukan pelaporan agar kejadian Predator Anak tidak terjadi di Sulut karena dampak yang ditimbulkan akan merusak masa depan mereka," kata Haryadi.

Editor : Arther Loupatty
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tim Maleo Polda Sulut Tangkap Residivis Kasus Penipuan dan Penggelapan

57 tahun lalu

Catat 134 Kasus Baru, Sulut Pecah Rekor Penambahan Tertinggi Covid-19 dalam Sehari

57 tahun lalu

Gempa Bumi Hari Ini Magnitudo 5,0 Guncang Melonguane Sulut

57 tahun lalu

Daftar Wilayah yang Rasakan Gempa Bitung Magnitudo 5,8, Manado sampai Ternate

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,9 Guncang Ratahan Minahasa Tenggara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal