Waspada Predator Seks Anak Sudah Mengancam di Sulut
Lanjut Schramm, dengan terungkapnya berbagai kekerasan seksual terhadap anak, masyarakat harus mengawal proses hukum yang berjalan agar pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.
"Bila perlu pelaku kejahatan dengan pemberatan harus di kebiri kimia (Kastrasi) agar pelaku atau orang yang akan melakukan kekerasan seksual terhadap anak menjadi takut dan tidak akan melakukannya lagi," kata Schramm.
Sementara itu Irlend Rumengan, Advokat yang juga aktifis perempuan dan perlindungan anak menyampaikan bahwa sesuai dengan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 76 D menyebutkan "Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Dan bunyi Pasal 76 E Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.