Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tim Maleo Polda Sulut Tangkap Residivis Kasus Penipuan dan Penggelapan
Advertisement . Scroll to see content

Waspada Predator Seks Anak Sudah Mengancam di Sulut

Sabtu, 11 Juli 2020 - 22:34:00 WIB
Waspada Predator Seks Anak Sudah Mengancam di Sulut
Kekerasan terhadap anak dan kekerasan seksual anak dibawah umur (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Lanjut Schramm, dengan terungkapnya berbagai kekerasan seksual terhadap anak, masyarakat harus mengawal proses hukum yang berjalan agar pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.

"Bila perlu pelaku kejahatan dengan pemberatan harus di kebiri kimia (Kastrasi) agar pelaku atau orang yang akan melakukan kekerasan seksual terhadap anak menjadi takut dan tidak akan melakukannya lagi," kata Schramm.

Sementara itu Irlend Rumengan, Advokat yang juga aktifis perempuan dan perlindungan anak menyampaikan bahwa sesuai dengan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 76 D menyebutkan "Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Dan bunyi Pasal 76 E Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut