Waspada Predator Seks Anak Sudah Mengancam di Sulut

Jefry Langi
Kekerasan terhadap anak dan kekerasan seksual anak dibawah umur (Istimewa)

Lanjut Schramm, dengan terungkapnya berbagai kekerasan seksual terhadap anak, masyarakat harus mengawal proses hukum yang berjalan agar pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.

"Bila perlu pelaku kejahatan dengan pemberatan harus di kebiri kimia (Kastrasi) agar pelaku atau orang yang akan melakukan kekerasan seksual terhadap anak menjadi takut dan tidak akan melakukannya lagi," kata Schramm.

Sementara itu Irlend Rumengan, Advokat yang juga aktifis perempuan dan perlindungan anak menyampaikan bahwa sesuai dengan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 76 D menyebutkan "Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Dan bunyi Pasal 76 E Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Editor : Arther Loupatty
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tim Maleo Polda Sulut Tangkap Residivis Kasus Penipuan dan Penggelapan

57 tahun lalu

Catat 134 Kasus Baru, Sulut Pecah Rekor Penambahan Tertinggi Covid-19 dalam Sehari

57 tahun lalu

Gempa Bumi Hari Ini Magnitudo 5,0 Guncang Melonguane Sulut

57 tahun lalu

Daftar Wilayah yang Rasakan Gempa Bitung Magnitudo 5,8, Manado sampai Ternate

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,9 Guncang Ratahan Minahasa Tenggara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal