Catat, Ini Poin Penting Edaran Gubernur Sulut soal Kegiatan Belajar Mengajar

Arther Loupatty
Gubernur Sulut keluarkan Surat Edaran untuk Kegiatan Belajar Mengajar masih lewat Daring (Foto : iNews.id/Arther)

MANADO, iNews.id – Gubernur Olly Dondokambey menginstruksikan kegiatan belajar mengajar (KBM) di Sulawesi Utara untuk semua jenjang dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA) se-derajat masih dibatasi via daring (Online). Siswa saat ini belum bisa untuk belajar di sekolah. 

Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor:410/ 20.6963/ Sekr tentang Penyelenggaraan di Satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMKISLB dan Satuan Pendidikan Lainnya Pada Tahun Pelajaran 2019/2021 di Masa Pandemi Covid-19 untuk membatasi pertemuan tatap langsung.

"Saat ini para orang tua murid harap bersabar untuk proses belajar di sekolah. Sulut masih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir," ujar Olly, Sabtu (11/7/2020).

Berikut poin dalam surat edaran tentang KBM bagi seluruh siswa se-Sulut;

1. Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan:

a. Tahun Pelajaran 2020 2021 pada Satuan Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dimulai Juli 2020.
b. Pembelajaran secara tatap muka di Satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MA/SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SLB dan Satuan Pendidikan Lainnya di Provinsi Sulawesi Utara di daerah Zona Hijau, Kuning, Oranye dan Merah pada masa Pandemi Covid-19 tidak diperkenankan.
c. Pembelajaran di Satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/Ml/SMP/MTS/ SMA/MA/SMK/SLB dan Satuan Pendidikan Lainnya di Provinsi Sulawesi Utara dilakukan dengan Belajar dari rumah secara Daring/Online/Luring/ModuI/dan atau sejenis, dengan memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki.
d. Proses Belajar Dari Rumah tetap dilaksanakan secara Daring/Online/Luring/ModuI/dan atau sejenis sampai dengan adanya pamberitahuan Iebih Ianjut.
e. Untuk Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, Satuaan Pendidikan Formal yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, kecuali Satuan Pendidikan RA/Ml/MTs/MA dan Satuan Pendidikan Keagamaan lainnya yang menjadi kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara, agar membuat kebijakan tersendiri namun tidak bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
f. Semua komponen warga sekolah agar ikut melakukan pengawasan dan memastikan siswa-siswinya melakukan aktivitas belajar dari rumah selama masa waktu yang ditentukan.

2. Dilarang mengumpulkan siswa dalam bentuk apapun. Adapun kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi Siswa Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 dilaksanakan secara Daring/Online/Luring/ModuI/dan atau sejenis.

3. Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar Surat Edaran ini akan diberikan sanksi sesuai kewenangan masing-masing.

4. Surat edaran ini akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan dan kebijakan Pemerintah terkait penyebaran pandemi Covid-19 secara nasional.

Editor : Arther Loupatty
Artikel Terkait
6 tahun lalu

Tim Maleo Polda Sulut Tuntaskan 3 Kasus Curanmor dalam 3 Bulan

6 tahun lalu

Forkopimda Sulut Canangkan Kampung Tangguh Nusantara di Desa Kanonang

19 hari lalu

Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Bitung Sulut, Berpusat di Kedalaman 49 Km

19 hari lalu

Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe, Berpusat di Kedalaman 10 Km

22 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,6 Guncang Bolaang Uki Sulut 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal