Warga Swiss Bantah Tuduhan Aniaya Perempuan Manado yang Mengaku Pasangannya

Subhan Sabu
Kuasa hukum Max Peter Weber menjelaskan duduk persoalan yang menimpat kliennya terkait tudingan dari seorang perempuan bernama Josephin Manupessy. (Foto: MPI/Subhan Sabu) 

"Kalau memang Josephin merasa dia memiliki hak milik atas aset-aset tersebut, seharusnya dia harus membawa permasalahan tersebut keramah perdata, bukan pidana," ucap Rangga.

Erick Mongisidi, kuasa hukum dari Max juga membantah terkait pernyataan Josephin yang mengaku memiliki hubungan kasih sayang dengan kliennya.

"Kami mencoba mendatangai Imigrasi, dan ternyata Josephin ini adalah Pramuwiswa, yang artinya dia bekerja kepada Max Webber sebagai seorang pembantu rumah tangga, dan itu berdasarkan data yang kami dapat dari Kantor Imigrasi Kelas I A Manado," kata Erick.

Jadi kata dia, tidak benar kalau kliennya memiliki hubungan asmara dengan Josephin dan berjanji akan menikahinya. Mereka berdua memang benar tinggal serumah, tetapi bukan sebagai pasangan kekasih, melainkan karena Josephin hanyalah asisten rumah tangga Max. Hubungan Max Weber dan Josephin hanyalah sebatas sebagai majikan dan asisten rumah tangga.

"Klien kami adalah WNA pemegang Kitas, jadi berdasarkan aturan imigrasi, pemegang kitas itu dia harus memiliki salah satunya pembantu rumah tangga untuk menjaga klien kami, karena kitasnya adalah kitas lansia, sehingga dia harus memiliki salah satu asisten untuk menjaga dia selama berada di salah satu wilayah, dan orang yang menjaga klien kami adalah Josephin,"  tutur Erick

Sedangkan kuasa hukum lainnya, Edwin Rompis menambahkan bahwa tidak benar kalau Josephin mengaku tidak menandatangani surat kesepakatan antara dia dan Max Weber terkait pembelian sebidang tanah dengan menggunakan nama Josephin. Karena Max Weber menyadari statusnya sebagai seorang WNA, sehingga dilakukan kesepakatan antara Max dan Josephin atas pembelian-pembelian tersebut.

"Mirisnya, alas hak dari pembelian bidang tanah tersebut, kemudian diambil dan dibawa lari oleh Josephin. Dia juga mengakui bahwa tidak pernah terjadi kesepakatan antara dia dan Max.Jika demikian, apakah dia bisa menyangkal tanda tangan miliknya ada dikesepakatan  yang dibuat. Jika  iya, silahkan dibuktikan," ucap Edwin.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

Pria Penganiaya Perempuan Petugas SPBU di Makassar Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kesal Mertua Ditegur Serobot Antrean, Pria di Makassar Aniaya Perempuan Petugas SPBU

57 tahun lalu

Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal