Dan pada tanggal 21 Januari 2021, pihak kepolisian telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang pada intinya surat tersebut menyatakan bahwa menghentikan penyelidikan terhadap laporan Josephin, karena dari hasil penyelidikan tidak ditemukan tindak pidana dalam laporan tersebut.
"SP2HP tersebut telah diberikan baik kepada pihak pelapor dan pihak terlapor. Jadi merupakan suatu keanehan ataupun kejanggalan jikalau pada tanggal 31 Oktober 2021, Josephin dan kuasa hukumnya menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan dumas ke Polda Sulut terkait laporan tersebut karena tidak ditindaklanjuti," tutur Rangga.
Rangga dengan tegas mengatakan bahwa pernyataan tersebut merupakan suatu potensi pencemaran nama baik terhadap klien mereka bahkan juga terhadap institusi kepolisian.
"Kami memiliki bukti percakapan Whatsapp antara Josephin dan kakak dari klien kami yang berada di Swiss, yang menguatkan bahwa sebenarnya klien kami tidak melakukan percobaan penganiayaan atau pengancaman sebagaimana yang dituduhkan oleh Josephin," ujar Rangga.
Terkait kepemilikan rumah yang diklaim sebagai milik sendiri dari Josephin, Rangga kembali membantah. Menurutnya, jikalau memang Josephin merasa diusir dari rumahnya sendiri atau merasa rumah tersebut adalah miliknya sendiri, yang menjadi pertanyaan mendasar adalah, mengapa hingga saat ini yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum atau membawa persoalan tersebut ke ranah perdata atau melakukan gugatan di pengadilan.