Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 
Advertisement . Scroll to see content

Warga Swiss Bantah Tuduhan Aniaya Perempuan Manado yang Mengaku Pasangannya

Kamis, 04 November 2021 - 17:17:00 WIB
Warga Swiss Bantah Tuduhan Aniaya Perempuan Manado yang Mengaku Pasangannya
Kuasa hukum Max Peter Weber menjelaskan duduk persoalan yang menimpat kliennya terkait tudingan dari seorang perempuan bernama Josephin Manupessy. (Foto: MPI/Subhan Sabu) 
Advertisement . Scroll to see content

Dan pada tanggal 21 Januari 2021, pihak kepolisian telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang pada intinya surat tersebut menyatakan bahwa menghentikan penyelidikan terhadap laporan Josephin, karena dari hasil penyelidikan tidak ditemukan tindak pidana dalam laporan tersebut.

"SP2HP tersebut telah diberikan baik kepada pihak pelapor dan pihak terlapor. Jadi merupakan suatu keanehan ataupun kejanggalan jikalau pada tanggal 31 Oktober 2021, Josephin dan kuasa hukumnya menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan dumas ke Polda Sulut terkait laporan tersebut karena tidak ditindaklanjuti," tutur Rangga.

Rangga dengan tegas mengatakan bahwa pernyataan tersebut merupakan suatu potensi pencemaran nama baik terhadap klien mereka bahkan juga terhadap institusi kepolisian.

"Kami memiliki bukti percakapan Whatsapp antara Josephin dan kakak dari klien kami yang berada di Swiss, yang menguatkan bahwa sebenarnya klien kami tidak melakukan percobaan penganiayaan atau pengancaman sebagaimana yang dituduhkan oleh Josephin," ujar Rangga.

Terkait kepemilikan rumah yang diklaim sebagai milik sendiri dari Josephin, Rangga kembali membantah. Menurutnya,  jikalau memang Josephin merasa diusir dari rumahnya sendiri atau merasa rumah tersebut adalah miliknya sendiri, yang menjadi pertanyaan mendasar adalah, mengapa hingga saat ini yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum atau membawa persoalan tersebut ke ranah perdata atau melakukan gugatan di pengadilan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut