Transaksi Sabu Sistem Tempel, 2 Pemuda Ditangkap Polres Minahasa Utara

Subhan Sabu
Kabag Sumda Polres Minut AKP May Diana Sitepu saat ekspos kasus narkotika jenis sabu. (Foto: Polda Sulut)

MANADO, iNews.id - Satresnarkoba Polres Minahasa Utara (Minut) mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu modus sistem tempel. Dalam penanganan kasus, dua tersangka diamankan masing-masing berinisial VRT dan EK.

Kabag Sumda Polres Minut AKP May Diana Sitepu mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari tersangka VRT memberikan sejumlah uang kepada EK untuk membeli satu paket kecil sabu. Selanjutnya EK mentransfer uang tersebut kepada seseorang yang diduga sebagai warga binaan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)

"Setelah itu sistem tempel pun mulai dijalankan. Warga binaan Lapas tersebut mengirimkan lokasi atau share lock pengambilan sabu melalui WhatsApp, lalu diambil EK," ujar Diana bersama Kasatresnarkoba Iptu M Joli Bansaga melalui di Mapolres Minut, Senin (27/9/2021).

Tersangka EK kemudian menyerahkan sabu kepada VRT di rumahnya. Transaksi sabu dengan modus seperti ini diduga sudah terjadi sebanyak empat kali. 

Kronologi penangkapan bermula ketika tim mendapat informasi dari masyarakat VRT memiliki, menguasai dan menyimpan satu paket sabu.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal