TOMOHON, iNews.id - Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara menyiapkan santunan duka bagi keluarga pasien meninggal dunia yang dimakamkan menggunakan protokol Covid-19. Untuk memperolehnya, wajib memenuhi sejumlah persyaratan.
"Bantuan tersebut rencananya direalisasikan antara tanggal 15-19 Juni 2020," ujar Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tomohon Harold V Lolowang di Tomohon, Minggu (14/6/2020).
Realisasi bantuan kata dia, tetap menerapkan jarak fisik dan akan mengundang beberapa pihak. Seperti lembaga swadaya masyarakat, legislatif, serta pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, Pemkot Tomohon juga membahas pemberian insentif untuk petugas pemakaman.
Sejumlah syarat yang harus dipenuhi terkait dengan pemberian bantuan duka itu, yakni Surat Keterangan Rumah Sakit yang menerangkan bersangkutan meninggal dunia dalam status PDP atau konfirmasi positif. Apabila surat tersebut tidak ada, menyertakan surat keterangan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tomohon yang menerangkan pasien berstatus PDP atau terkonfirmasi positif.
Syarat lain, surat keterangan lurah yang menerangkan pasien dimakamkan secara Covid-19 (melampiran foto), salinan KTP dan KK ahli waris, surat pernyataan para ahli waris yang memberikan kuasa kepada salah satu ahli waris, surat Keterangan ahli waris dari kelurahan.