Tomohon Siapkan Dana Duka bagi Warga yang Dimakamkan dengan Protokol Covid-19

Antara
Ilustrasi pemakaman Covid-19. (Foto: Istimewa)

Selain itu, akta kematian permohonan tertulis dari ahli waris kepada wali kota, kepala pelaksana BPBD, salinan KTP dan KK dari orang yang meninggal dunia atau surat keterangan telah terdaftar di basis data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon.

Kemudian memasukkan salinan kutipan akta kematian atau surat kematian. Khusus anak yang meninggal kurang dari 60 hari setelah kelahiran dan belum dilaporkan kelahirannya dan orang tuanya merupakan warga Kota Tomohon, maka perlu surat pernyataan tanggung jawab apabila di kemudian hari ada pihak lain dari keluarga yang menuntut kepada Pemkot Tomohon.

Selanjutnya salinan buku rekening bank atas nama ahli waris disertai salinan KTP satu rangkap, meterai Rp6.000 satu lembar, setoran awal minimal Rp100.000 sebagai syarat membuka rekening Bank Sulut, serta calon penerima wajib datang ke Kantor BPBD Kota Tomohon.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Santunan Rp50 Juta Disiapkan

57 tahun lalu

Pendeta Asal Tomohon Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Makassar, Sempat 5 Hari Dirawat

57 tahun lalu

Polda Sulut Dalami Kematian Mahasiswi Unima di Tomohon, Ini Dugaan Penyebabnya

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal