Namun seiring waktu bergulir, janji pelaku untuk melunasi pinjaman kepada korban pun tidak terealisasi.
“Merasa telah ditipu pelaku, korban akhirnya melaporkan pelaku pada 9 Februari 2023 ke SPKT Polres Bitung,” katanya.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku ini ditangkap saat berada di sebuah hotel di kawasan Kecamatan Tikala, Manado, Jumat kemarin,” ucapnya.
Hasil pemeriksaan sementara, diduga masih ada beberapa warga lainnya yang menjadi korban penipuan pelaku, namun belum melaporkan.
"Kasus ini masih terus didalami oleh Penyidik,” ujar Abast.