Gadaikan 2 Motor Sewaan, Pria dan Wanita di Tabalong Ditangkap Polisi

Candra Setia Budi
Seorang pria dan wanita di Kabupaten Tabalong, ditangkap polisi karena mengadaikan dua motor. Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan petugas. (Foto:Ist)

TABALONG, iNews.id - Seorang pria dan wanita di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial AW (42) dan TCM (31) ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena menggadaikan dua motor sewaaan. 

Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo membenarkan pihaknya mengamankan kedua pelaku tersebut. 

Awalnya petugas menangkap pelaku wanita yakni TCM warga Desa Masingai I kecamatan Upau, Tabalong, Rabu (1/03/2023) pagi.

Kemudian pelaku pria yakni AW, warga Desa Kayu Bawang, Kecamatan Muara Uya, Tabalong ditangkap pada Rabu malam.

Dia menceritakan, kejadian bermula pada Minggu (8/1/2023), pelaku datang ke kediaman korban MN (29) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong dengan maksud untuk menyewa satu unit sepeda motor matik warna putih biru.

Kepada korban, sambungnya, pelaku beralasan untuk keperluan adiknya bekerja dengan biaya sewa Rp50.000 per hari.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger Penemuan Bayi Perempuan di Padang, Diduga Dibuang Pria-Wanita Misterius

57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

57 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal