Setelah beberapa hari melakukan penyidikan dan melacak keberadaan pelaku, Tim Gabungan langsung dapat informasi keberadaan pelaku. Tim Maleo dan Polres Kotamobagu langsung menuju TKP untuk menangkap pelaku yang berada di rumah saudaranya di kota Bitung.
Setelah menangkap pelaku Tim Gabungan langsung mencari barang bukti yang ternyata sudah dicat ulang oleh pelaku dengan warna hitam untuk menghilangkan jejak barang bukti.
"Pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polres Kotamobagu untuk proses selanjutnya," Ujar Prevly.