Daftar Lengkap Kenaikan Cukai Rokok 2022, Ini Rincian Besaran Harga per Bungkus

Rina Anggraeni
Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif cukai rokok mulai tahun 2022. Dengan kebijakan ini, harga rokok tembus Rp40.100 per bungkus. (foto: dok. iNews.id)

"Pada tahun ini, pemerintah memang menaikkan cukai rokok sebesar 12,05 persen, setelah pada tahun sebelumnya mengalami kenaikan yang cukup drastis hingga 23,05 persen," kata dia.

Sri Mulyani juga menyebut bahwa kenaikan tarif cukai rokok telah memperhitungkan aspek tenaga kerja baik petani maupun pekerja. Jadi, kenaikan ini tidak akan merugikan petani maupun buruh. 

"Industri terutama menggunakan tenaga kerja. Jadi petani bisa untung," ucap Sri Mulyani.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK: Kucuran Rp200 Triliun ke Bank Himbara Berisiko Bernasib seperti Kasus Bank Jepara Artha

57 tahun lalu

Kritik Cukai Rokok 57 Persen, Menkeu Purbaya: Firaun Lu?

57 tahun lalu

Terkejut Cukai Rokok hingga 57 Persen, Menkeu Purbaya: Industri Enggak Boleh Dibunuh

57 tahun lalu

Keluarga Mahasiswa ITB Tolak Student Loan yang Dicetuskan Menkeu Sri Mulyani

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Korupsi DP4 Anak Perusahaan Pelindo, Mantan Dirut Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal