Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: Kucuran Rp200 Triliun ke Bank Himbara Berisiko Bernasib seperti Kasus Bank Jepara Artha
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Lengkap Kenaikan Cukai Rokok 2022, Ini Rincian Besaran Harga per Bungkus

Senin, 13 Desember 2021 - 18:42:00 WIB
Daftar Lengkap Kenaikan Cukai Rokok 2022, Ini Rincian Besaran Harga per Bungkus
Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif cukai rokok mulai tahun 2022. Dengan kebijakan ini, harga rokok tembus Rp40.100 per bungkus. (foto: dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tarif cukai rokok atau hasil tembakau (CHT) tahun 2022 resmi naik dengan rata-rata kenaikan 12 persen.  Hal ini disampaikan pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci, kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM) I sebesar 13,9 persen dengan dibanderol Rp40.100 sedangkan SPM golongan IIA sebesar 12,4 persen yang dibanderol Rp22.700, SPM golongan IIB sebesar 14,4 persen atau senilai Rp22.700

Sementara itu, Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I sebesar 13,9 persen dengan harga Rp38.100, lalu SKM golongan IIA sebesar 12,1 persen senilai Rp22.800 dan SKM golongan IIB sebesar 14,3 persen yang dibanderol seharga Rp22.800.

"Untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikannya hanya 4,5 persen. Sigaret Kretek Tangan 1A 3,5 persen, SKT IB 4,5 persen, SKT II 2,5 persen, SKT III 4,5 persen," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (13/12/2021).

Adapun kebijakan cukai hasil tembakau menyangkut empat hal, di antaranya mengenai pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut