Daftar Lengkap Kenaikan Cukai Rokok 2022, Ini Rincian Besaran Harga per Bungkus

Rina Anggraeni
Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif cukai rokok mulai tahun 2022. Dengan kebijakan ini, harga rokok tembus Rp40.100 per bungkus. (foto: dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Tarif cukai rokok atau hasil tembakau (CHT) tahun 2022 resmi naik dengan rata-rata kenaikan 12 persen.  Hal ini disampaikan pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci, kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM) I sebesar 13,9 persen dengan dibanderol Rp40.100 sedangkan SPM golongan IIA sebesar 12,4 persen yang dibanderol Rp22.700, SPM golongan IIB sebesar 14,4 persen atau senilai Rp22.700

Sementara itu, Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I sebesar 13,9 persen dengan harga Rp38.100, lalu SKM golongan IIA sebesar 12,1 persen senilai Rp22.800 dan SKM golongan IIB sebesar 14,3 persen yang dibanderol seharga Rp22.800.

"Untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikannya hanya 4,5 persen. Sigaret Kretek Tangan 1A 3,5 persen, SKT IB 4,5 persen, SKT II 2,5 persen, SKT III 4,5 persen," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (13/12/2021).

Adapun kebijakan cukai hasil tembakau menyangkut empat hal, di antaranya mengenai pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK: Kucuran Rp200 Triliun ke Bank Himbara Berisiko Bernasib seperti Kasus Bank Jepara Artha

57 tahun lalu

Kritik Cukai Rokok 57 Persen, Menkeu Purbaya: Firaun Lu?

57 tahun lalu

Terkejut Cukai Rokok hingga 57 Persen, Menkeu Purbaya: Industri Enggak Boleh Dibunuh

57 tahun lalu

Keluarga Mahasiswa ITB Tolak Student Loan yang Dicetuskan Menkeu Sri Mulyani

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Korupsi DP4 Anak Perusahaan Pelindo, Mantan Dirut Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal